DiPERIKSA - Arab saat diperiksa oleh anggota Satuan Narkoba Polres Pekalongan, Rabu (13/7) kemarin.KAJEN - Seorang residivis, M Ibnu Maqowi alias Arab bin Toha (24) pemuda asal Kelurahan Kuripan Kidul Gang 24 RT 1/7 kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan kembali diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Pekalongan lantaran kedapatan menggunakan dan menyimpan ganja. Tersangka diciduk bersama barang bukti berupa 4,6 gram ganja yang terbungkus dengan kertas plastik warna putih. Ditemukan juga 4,0 gram ganja yang dibungkus kertas koran serta satu bendel kertas paper rokok.Informasi yang dihimpun, pada Selasa (12/7) sekitar pukul 09.00, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi ganja di Kos-kosan Perumahan Puri Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan bennar di tempat tersebut ada dua orang yang mencurigakan, lalu petugas melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan ganja.Namun saat tersangka ditanya untuk menunjukan tempat kosnya, dan saat berjalan tersangka berusaha melarikan diri ke area lahan tebu. Saat itu petugas tidak menyerah begitu saja dan melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas. Kemudian tersangka dibawa ke tempat kosnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja kering dengan berat 4,6 gram yang terbungkus dengan kertas plastik warna putih dan satu paket lagi ganja seberrat 4,0 gram yang dibungkus dengan kertas koran warna putih. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Pekalongan bersama barang bukti tersebutguna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Pekalongan, AKBP Hanif melalui Kasat Narkoba, AKP Zarkhonil menegaskan tersangka dibekuk anggota yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja, kemudian anggota melakukan penyelidikan untuk membenarkan informasi itu, dan pada saat bersamaan ternyata benar. Kemudian dilakukan penangkapan meskipun sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota karena tersangka berusaha melarikan diri dan saat itu ditemukan ganja yang disimpan di bawah kasur. "Tersangka dikenai Pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.Sementara dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang temanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka mendekam di Sel Tahanan Mapolres Pekalongan. (yon)
DiPERIKSA - Arab saat diperiksa oleh anggota Satuan Narkoba Polres Pekalongan,
Rabu (13/7) kemarin.
KAJEN - Seorang residivis, M Ibnu Maqowi alias Arab bin Toha (24)
pemuda asal Kelurahan Kuripan Kidul Gang 24 RT 1/7
kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan
kembali diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Pekalongan
lantaran kedapatan menggunakan dan menyimpan ganja.
Tersangka diciduk bersama barang bukti berupa
4,6 gram ganja yang terbungkus dengan kertas plastik warna putih.
Ditemukan juga 4,0 gram ganja yang dibungkus kertas koran
serta satu bendel kertas paper rokok.
Informasi yang dihimpun, pada Selasa (12/7) sekitar pukul 09.00,
petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi ganja
di Kos-kosan Perumahan Puri Kecamatan
Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan bennar
di tempat tersebut ada dua orang yang mencurigakan,
lalu petugas melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan ganja.
Namun saat tersangka ditanya untuk menunjukan tempat kosnya,
dan saat berjalan tersangka berusaha melarikan diri ke area lahan tebu.
Saat itu petugas tidak menyerah begitu saja dan melakukan
pengejaran hingga akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas.
Kemudian tersangka dibawa ke tempat kosnya
dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan
ganja kering dengan berat 4,6 gram yang terbungkus
dengan kertas plastik warna putih dan
satu paket lagi ganja seberrat 4,0 gram yang
dibungkus dengan kertas koran warna putih.
Selanjutnya tersangka digelandang
ke Mapolres Pekalongan bersama barang bukti tersebut
guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan, AKBP Hanif melalui Kasat Narkoba,
AKP Zarkhonil menegaskan tersangka dibekuk anggota yang
sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi
narkoba jenis ganja, kemudian anggota melakukan
penyelidikan untuk membenarkan informasi itu,
dan pada saat bersamaan ternyata benar.
Kemudian dilakukan penangkapan meskipun
sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota
karena tersangka berusaha melarikan diri dan saat itu
ditemukan ganja yang disimpan di bawah kasur.
"Tersangka dikenai Pasal 111 ayat 1 dan atau
pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
" tegasnya.
Sementara dalam pemeriksaan tersangka mengaku
mendapatkan barang haram itu dari seorang temanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya
kini tersangka mendekam di Sel Tahanan Mapolres Pekalongan. (yon)
Semua Komentar bukan merupakan tanggung jawab kami
EmoticonEmoticon