Minggu, 17 Juli 2011

Hisap Ganja, Residivis Diciduk

Tags





DiPERIKSA Arab saat diperiksa oleh anggota Satuan Narkoba Polres Pekalongan, 
Rabu (13/7) kemarin.
KAJEN - Seorang residivis, M Ibnu Maqowi alias Arab bin Toha (24) 
pemuda asal Kelurahan Kuripan Kidul Gang 24 RT 1/7 
kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan 
kembali diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Pekalongan 
lantaran kedapatan menggunakan dan menyimpan ganja. 
Tersangka diciduk bersama barang bukti berupa 
4,6 gram ganja yang terbungkus dengan kertas plastik warna putih.
 Ditemukan juga  4,0 gram ganja yang dibungkus kertas koran
 serta satu bendel kertas paper rokok.
Informasi yang dihimpun, pada Selasa (12/7) sekitar pukul 09.00, 
petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi ganja 
di Kos-kosan Perumahan Puri Kecamatan
 Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan bennar 
di tempat tersebut ada dua orang yang mencurigakan,
 lalu petugas melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan ganja.
Namun saat tersangka ditanya untuk menunjukan tempat kosnya, 
dan saat berjalan tersangka berusaha melarikan diri ke area lahan tebu. 
Saat itu petugas tidak menyerah begitu saja dan melakukan
 pengejaran hingga akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas. 
Kemudian tersangka dibawa ke tempat kosnya 
dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 
ganja kering dengan berat 4,6 gram yang terbungkus 
dengan kertas plastik warna putih dan
 satu paket lagi ganja seberrat 4,0 gram yang 
dibungkus dengan kertas koran warna putih. 
Selanjutnya tersangka digelandang
 ke Mapolres Pekalongan bersama barang bukti tersebut
guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 
Kapolres Pekalongan, AKBP Hanif melalui Kasat Narkoba,
 AKP Zarkhonil menegaskan tersangka dibekuk anggota yang 
sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi
 narkoba jenis ganja, kemudian anggota melakukan 
penyelidikan untuk membenarkan informasi itu, 
dan pada saat bersamaan ternyata benar. 
Kemudian dilakukan penangkapan meskipun
 sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota
 karena tersangka berusaha melarikan diri dan saat itu 
ditemukan ganja yang disimpan di bawah kasur. 
"Tersangka dikenai Pasal 111 ayat 1 dan atau 
pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
" tegasnya.
Sementara dalam pemeriksaan tersangka mengaku 
mendapatkan barang haram itu dari seorang temanya.
 Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya
 kini tersangka mendekam di Sel Tahanan Mapolres Pekalongan. (yon)

Semua Komentar bukan merupakan tanggung jawab kami
EmoticonEmoticon